MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025.
Kedua pelaku, MAF (23) dan MIP (23), merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku baru sebulan keluar dari penjara dan telah dua kali melakukan penjambretan.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Warga Desa Pahlawan Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal Dunia "Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, sedang mengendarai sepeda listrik saat menjadi sasaran komplotan spesialis jambret. Saat itu, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga," ujar Kompol Bambang, Selasa (23/12/2025).
Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung menangkap pelaku dengan bantuan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku antara lain:- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor- 1 tas sandang motif batik- 1 unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu
Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Penangkapan ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menekan angka kejahatan jalanan di Medan," tambah Kompol Bambang.*
(ad)