JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pemanggilan penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan ini muncul setelah KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi.
"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun mendapatkan aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Kejagung Panggil Eks Menteri ESDM Sudirman Said dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Petral Meski demikian, Budi menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi harus berdasarkan informasi atau bukti awal yang cukup.
"Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang tersebut," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu:- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih berjalan dan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang masuk terkait aliran dana proyek iklan Bank BJB.*
(at/ad)