BATAM – Lima warga negara Myanmar yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut hukuman mati.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.
Kelima terdakwa masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Baca Juga: Tim Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 4 Tersangka Kasus Ekstasi Senilai Rp 14 Miliar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan tuntutan pidana mati diajukan karena perbuatan para terdakwa dinilai sangat serius dan melibatkan narkotika dalam jumlah besar.
"Jaksa menuntut pidana mati karena para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah sangat besar," kata Herlambang, Selasa (23/12/2025).
Dalam persidangan, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika lintas negara.*
(ds/dh)