JAKARTA – KBRI London resmi mengadukan aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ke otoritas Inggris.
Pengaduan ini menyusul video viral yang memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Indonesia.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bonnie Blue tampak menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.
Baca Juga: Pemdes Bogak Resmikan GERABAH, Gerobak Bank Sampah yang Hadirkan Sembako Murah untuk Warga Aksi tersebut diduga dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia terkait pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai pikap bertuliskan "BangBus" di Bali.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian setempat di Inggris.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," ujar Vahd, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing lainnya dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten.
Keempat orang tersebut masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan tindakan tersebut sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi terkait penghormatan terhadap simbol negara serta tanggung jawab warga asing dalam menjaga etika saat berada di Indonesia.*
(d/dh)