PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi senilai Rp 14,1 miliar di Kota Dumai.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar.
Baca Juga: Green Policing Runners: Inisiatif Kapolda Riau untuk Lingkungan Lebih Sehat Tim Opsnal Subdit 3, dipimpin Kompol Ade Zaldi, melakukan penyelidikan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Madang Kampai, Dumai pada Jumat (12/12).
"Petugas awalnya mengamankan dua tersangka, R (47) dan rekannya W, bersama sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor," ujar Putu Yudha, Selasa (23/12).
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menyita tas ransel berisi paket ekstasi, dua ponsel, satu unit motor Yamaha Vixion, dan total 47.000 butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Pekanbaru.
Tim kemudian mengembangkan kasus hingga ke Jambi, dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, FA (39) dan AF (37).
Seluruh tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Kepolisian memperkirakan, nilai total barang bukti mencapai Rp 14,1 miliar.*
(d/dh)