YOGYAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, menyoroti jumlah penangkapan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang mencapai 1.037 orang.
Menurutnya, jumlah ini terlalu besar dan perlu dilakukan pendataan ulang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Komisi Reformasi tidak menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa akhir Agustus. Itu tidak boleh diputuskan atau diintervensi secara hukum oleh Komisi Reformasi," ujar Mahfud MD seusai menghadiri acara dengar pendapat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Klaim Klien Jadi Korban Mahfud menegaskan bahwa peran KPRP hanya memberikan saran kepada Kapolri.
Dalam hal ini, KPRP meminta agar orang-orang yang ditangkap disisir kembali, sehingga mereka yang tidak bersalah dapat segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.
"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah. Yang hanya ikuti-ikutan, lalu mem-forward sebuah hal, ditangkap juga dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan, ada yang ditangguhkan, ada yang dipercepat," jelasnya.
Menurut Mahfud, percepatan berarti orang-orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera diajukan ke pengadilan.
Meski begitu, Mahfud menekankan bahwa KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus hukum.
"Kalau kasus itu, jika ada dugaan pelanggaran dari polisi, laporannya bisa ke Irwasum, Propam, Irwasda, dan sebagainya," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses reformasi.
Semua pro-kontra dicatat terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah-langkah kebijakan.
"Kita masih dalam tahap serap aspirasi, jadi tantangan untuk reformasi masih terus dicatat," pungkas Mahfud MD.*