JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Rabu (17/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Kapolda Aceh dan Mendagri Pastikan Dapur Umum dan Sumur Bor Layani Warga Terdampak Banjir "Iya benar, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri.
Herdika menyayangkan penggunaan gelar atau ijazah palsu oleh Hellyana, yang hingga saat ini masih dipergunakan secara resmi.
Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat kuliah pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan masa kuliah satu tahun saja," jelas Herdika.
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, mengklaim kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan atau korban.
"Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, secara hukum klien kami adalah pihak yang paling dirugikan. Peristiwa seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang disertai kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.