MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2019.
Tersangka yang ditahan kali ini berinisial OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, DS dan JS, dalam mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Baca Juga: Isi Libur Nataru, Siswa SMA Taruna Nusantara Belajar Kepemimpinan di Kosek I TNI AU "Skema pembayaran yang awalnya harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," kata Indra, Senin malam (22/12/2025).
Akibat perubahan skema ini, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim Inalum.
Perbuatan tersangka OAK diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski perhitungan resmi masih berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OAK kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*