JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 20 kajian sepanjang 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring terhadap potensi korupsi di berbagai program pemerintah.
Kajian ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan keuangan, hingga penyelenggaraan pemilu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan program-program yang dikaji antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, pemilu, dan pinjaman luar negeri.
Baca Juga: Polsek Muara Batang Gadis Dibakar, Kapolda Sumut: Masyarakat Minta Maaf dan Bantu Pemulihan Dari kajian ini, KPK menemukan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi.
"Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi," ujar Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025, Senin (22/12/2025).
Salah satu sorotan utama adalah program MBG. Mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai meningkatkan risiko konflik kepentingan, memperpanjang rantai pelaksanaan, dan melemahkan transparansi serta akuntabilitas program.
"Kami merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program," kata Tanak.
Selain MBG, KPK juga menyoroti kelemahan tata kelola dan regulasi di sejumlah program lain.
Beberapa rekomendasi dari kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk dalam bentuk rencana aksi perbaikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mencegah korupsi secara sistemik, bukan hanya melalui penindakan kasus, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan dan perbaikan regulasi.*
(d/ad)