MANDALING NATAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, semakin menunjukkan pola terorganisir dan licik.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan, PETI diduga sengaja berhenti beroperasi pada siang hari dan kembali aktif pada malam hari dengan mengoperasikan alat berat tambang ilegal.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mengungkap bahwa PETI di Rantobi diduga dikendalikan oleh seorang pemain bernama "Mukhlis" di lahan milik Haji "Daud", sementara seorang humas lapangan bernama "Fajar" mengatur situasi di lokasi tambang.
Baca Juga: Kapolda Whisnu Hermawan Pastikan Pelayanan Polsek MBG Tetap Optimal Pasca Pembakaran "Ini adalah bentuk pengelabuan hukum yang nyata. Jika tidak ada pembiaran atau bekingan, mustahil alat berat tambang ilegal bisa keluar-masuk dan beroperasi bebas pada malam hari," tegas Saleh, Senin (22/12/2025).
SATMA AMPI Madina menilai praktik PETI tersebut telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan mencederai supremasi hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagai bentuk keseriusan, organisasi ini menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa menuntut:- Penutupan total PETI Rantobi tanpa tebang pilih- Penindakan terhadap Mukhlis, pemilik lahan Haji Daud, dan humas lapangan Fajar- Pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi PETI
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum terus dipermainkan, maka suara rakyat akan turun ke jalan," tegas Saleh.
SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal kasus PETI Rantobi hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keselamatan masyarakat.*
(ad)