MEDAN — Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kota Medan.
Penyelidikan ini mencakup dua rusunawa, yakni Rusunawa Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan dan Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan perkara yang tengah didalami berkaitan dengan pengelolaan retribusi, bukan pada pembangunan fisik rusunawa.
Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU Serahkan Diri ke KPK Usai Kabur Saat OTT, Bantah Tabrak Petugas "Masih tahap penyelidikan. Materinya bukan pembangunan rusunawa, tetapi retribusi," kata Daniel, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Alexander Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Alexander sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan saat kedua rusunawa tersebut dikelola.
"Sudah beberapa saksi dimintai keterangan dan penyelidikan masih terus berjalan," ujar Daniel.
Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan dari para pihak terkait, serta memperdalam dugaan aliran dana dari retribusi pengelolaan dua rusunawa tersebut.
Rusunawa Seruwai dan Rusunawa Kayu Putih merupakan aset Pemerintah Kota Medan yang dikelola oleh Dinas Perkim Cikataru pada periode ketika Alexander Sinulingga menjabat sebagai kepala dinas.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah kejaksaan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dan pemasukan retribusi rusunawa.
Hingga kini, Kejari Belawan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.*