JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut. Taruna diserahkan ke KPK oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Desember 2025.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Setelah tiba, ia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Ini juga sebagai bentuk saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Saat digiring masuk ke gedung KPK, Taruna sempat ditanya awak media terkait dugaan penabrakan petugas saat upaya penangkapan. Ia membantah tudingan tersebut.
"Nggak pernah saya nabrak," ucapnya singkat.
KPK sebelumnya telah menetapkan Taruna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Taruna diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tindakan melarikan diri tersebut telah dicatat oleh penyidik.
"Sesuai laporan petugas di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan diamankan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat lalu.