MEDAN — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, memasuki tahap baru.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Erni.
Baca Juga: Sumatera Utara Berpotensi Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil resmi gelar perkara.
"Proses sudah naik ke penyidikan. Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara," kata Siti Rohani, Senin, 22 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Erni Sitorus ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada Hamdani Syahputra Adjam atas komentar yang ia tuliskan di platform Instagram.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, Hamdani menuliskan komentar di unggahan sebuah akun Instagram yang memuat kolase foto Erni Sitorus bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Unggahan tersebut diberi judul "Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif."
Dalam kolom komentar unggahan itu, sebuah akun lebih dahulu menulis pernyataan yang menyinggung latar belakang keluarga Erni.
Hamdani kemudian merespons komentar tersebut menggunakan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.
"Ada cieee cieeee. Cocok serasi, satu binor satu lagi lakor," tulis akun tersebut, sebagaimana terlihat pada unggahan tertanggal 19 Agustus 2025.