JAKARTA – Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat Singapura setelah diduga masuk ke negara tersebut secara ilegal menggunakan perahu kayu.
Kejadian ini memicu koordinasi intensif antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan otoritas Singapura.
Plt. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada 21 Desember 2025 dini hari di perairan sekitar Tanah Merah.
Baca Juga: Kebakaran Endapan Minyak Ilegal Terjadi di Permukiman Paal Merah Keenam WNI yang berusia antara 23 hingga 29 tahun itu diamankan oleh Singapore Police Coast Guard.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk secara tidak sah melalui jalur laut," kata Henny, Senin (22/12/2025).
Kemlu memastikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai identitas, status hukum, dan proses hukum yang sedang berjalan.
"KBRI Singapura terus memantau dan memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan imigrasi internasional dan menekankan pentingnya jalur legal untuk bepergian ke luar negeri.
Hingga saat ini, otoritas Singapura belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dakwaan atau proses hukum lanjutan terhadap para WNI.*
(d/dh)