MEDAN – Selama 72 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan menangkap 34 tersangka dari berbagai lokasi, termasuk barak narkoba, loket transaksi, dan tempat hiburan malam.
Konferensi pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Jalan H.M. Said No.1, Sabtu (20/12/2025), dipimpin Kapolrestabes Medan Dr. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, operasi penindakan dilakukan sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, menargetkan tiga sasaran utama: barak narkoba, loket narkoba, dan tempat hiburan malam, serta oknum masyarakat yang melawan petugas.
Baca Juga: Terulang Lagi! Pelaku Curanmor di Medan Terpaksa Ditembak Saat Kabur "Para bandar narkoba membangun barak di lokasi terpencil, memodifikasi rumah dan ruko menjadi loket transaksi, bahkan memanfaatkan tempat hiburan malam untuk peredaran narkoba. Mereka menggunakan handy talkie, pagar kawat berduri dialiri listrik, hingga drone untuk memantau pergerakan petugas," ujarnya.
Penggerebekan dilakukan di 15 titik barak narkoba dengan 18 kasus dan 18 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 20,7 gram sabu, 29,37 gram ganja, 11 pengguna diarahkan rehabilitasi. Loket narkoba disita 1,13 gram sabu dari tiga kasus dan tiga tersangka, dengan empat pengguna menjalani rehabilitasi.
Di tempat hiburan malam, dua kasus berhasil diungkap dengan sembilan tersangka, 40 butir ekstasi, satu butir happy five, dan 197 botol minuman keras disita.
Sebanyak 23 pengguna menjalani rehabilitasi.
Selain itu, polisi menangani satu kasus oknum masyarakat yang melawan petugas, mengamankan empat tersangka beserta airsoft gun, botol berisi bensin, gunting, dan sepeda motor yang dibakar.
Kapolrestabes Medan menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghalangi penegakan hukum.
"Tidak boleh ada pelaku yang mengancam, melempar, menyekap petugas, memaksa pelepasan tersangka, atau merampas barang bukti," ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan media untuk berperan aktif memberikan informasi serta mengawasi agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi sarang narkoba.*