Polisi Tangkap Dua Tersangka dalam Kasus Judi Online yang Libatkan TikToker Sadbor

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 07:56 WIB

SUKABUMI -Polisi terus mengembangkan kasus perjudian online yang melibatkan TikToker asal Sukabumi, Gunawan (38), yang dikenal dengan akun Sadbor86. Dua orang lainnya, berinisial MG dan HBW, telah ditangkap oleh pihak berwajib atas keterlibatan mereka dalam mengelola situs judi online bernama Naga Kuda 138.Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, menyebut MG berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs judi online melalui para influencer, termasuk Gunawan. Sementara itu, HBW bertanggung jawab mengoperasikan situs tersebut, memastikan kelancarannya, dan mengelola rekening operasional.

“MG adalah marketing website judi online yang memanfaatkan influencer dengan syarat minimal memiliki 2.000 pengikut. HBW memastikan situs Naga Kuda tetap aktif, mengurus rekening yang bermasalah, dan menangani transaksi keuangan,” jelas Wahyu.

Barang Bukti yang DisitaDalam penangkapan MG dan HBW, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus tersebut, antara lain:

50 buku tabungan27 unit ponsel3 unit laptop465 kartu ATM16 unit hard disk4 bundel cek bank BCA dan Mandiri1 unit drone, serta berbagai dokumen dan perangkat pendukung aktivitas judi online.

Gunawan, yang sebelumnya sempat diamankan karena menerima gift atau hadiah dari situs Naga Kuda 138, kini telah kembali ke rumahnya setelah penahanannya ditangguhkan. Meski demikian, Gunawan bersama rekannya, Supendi alias Toed, masih berstatus tersangka dan wajib melapor ke Polres Sukabumi.

“Dalam hal penangguhan penahanan, ada kewajiban wajib lapor yang harus dipenuhi oleh keduanya,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengangkat Gunawan sebagai Duta Antijudi Online dalam upaya mendorong kesadaran publik untuk menjauhi aktivitas perjudian daring.Kasus ini menyoroti makin maraknya perjudian online yang memanfaatkan media sosial untuk menjangkau masyarakat. Polisi berkomitmen untuk memberantas jaringan perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tutup Komjen Pol Wahyu Widada.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Larijani: Angkatan Bersenjata Iran Siap Hadapi Konflik Jangka Panjang dengan AS dan Israel

Hukum dan Kriminal

Pejabat Kabupaten Nias Ditahan, Diduga Korupsi Proyek RS Rp38 Miliar

Hukum dan Kriminal

KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

Hukum dan Kriminal

IHSG Menguat Tipis Setelah Pelemahan Akibat Ketegangan Timur Tengah

Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Turun Rp 13.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya Hari Ini