BALIGE – LBG (31) diringkus aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Jumat (19/12/2025).
Pelaku yang berasal dari Desa Partuahan Dangsina, Kecamatan Dolok Masaga, Kabupaten Simalungun, sempat melarikan diri ke Padang Lawas Utara (Paluta) sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
Baca Juga: Kapolda Sumut Kunjungi Polres Toba, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Cepat "Tim bergerak cepat menuju sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Saat penangkapan, pelaku berada di kamar mandi rumah tersebut," ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau celurit dan satu unit sepeda motor. Tersangka juga diberikan tindakan tegas berupa tembakan terukur untuk melumpuhkan perlawanan.
Kini, LBG menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban penganiayaan terdiri dari BS (52), perempuan dari Desa Partuahan, Dolok Masaga, serta sopirnya, HSP (33), warga Dolok Masaga, Kabupaten Simalungun.
Polisi terus mendalami motif kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*
(tm/dh)