MEDAN – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herdison Pili (49), kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi kejahatan di wilayah Medan Kota.
Pelaku terpaksa ditembak di kaki oleh aparat kepolisian karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan, Herdison telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Bus Medan Jaya Terbakar di Musi Rawas Utara, Seluruh Penumpang Selamat "Dari catatan hukumannya, pelaku sudah empat kali masuk penjara, tiga di antaranya terkait kasus curanmor, dan sebelumnya pernah ditangkap terkait narkoba pada 2015," ujar Fandi, Sabtu (20/12/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban, Muhammad (50), memarkir sepeda motor Honda Vario BK 6325 FH di area parkir The Heroes Hotel pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat kembali ke parkiran pukul 19.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan polisi LP/644/XII/2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Herdison sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan HM Joni, Medan Kota.
Dari tangan pelaku, ditemukan alat kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Saat hendak menunjukkan lokasi aksi kejahatannya, pelaku justru mencoba melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Kota," kata Iptu Fandi menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat terkait tindakan residivis curanmor yang kerap tidak jera meski telah menjalani beberapa hukuman penjara.*
(tm/dh)