BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Penyelidikan ini terkait kecelakaan kapal yang menewaskan satu PMI di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia pada November 2025.
Satu pelaku lain masih dalam pencarian.
Baca Juga: SEA Games 2025: Kontingen Indonesia Raih Prestasi Terbaik dalam 30 Tahun Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Andyka Aer menjelaskan, dua tersangka sebelumnya diamankan usai dideportasi dari Malaysia, sedangkan satu tersangka ditangkap di Tanjung Piayu, Batam.
"Total tiga orang diamankan dengan inisial D, I, dan N. Satu pelaku lainnya masih DPO," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Para PMI korban berasal dari Nusa Tenggara Timur dan berjumlah enam orang.
Mereka awalnya berangkat menggunakan kapal Pelni menuju Batam, sebelum rencana diseberangkan ke Malaysia secara ilegal.
Investigasi menunjukkan para tersangka memungut biaya Rp 5,7 juta per PMI. Pelaku U, pemilik kapal, menerima Rp 18 juta, sementara kapten kapal I memperoleh Rp 6 juta, dan ABK N Rp 1,5 juta.
Kecelakaan terjadi saat kapal fiber bermesin 40 PK mati di tengah laut dan dihantam gelombang.
Satu PMI, Agustinus, meninggal dunia, sementara lima lainnya selamat dan dievakuasi otoritas Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia.
Sebelumnya, 258 WNI dipulangkan dari Malaysia melalui Batam pada 11 Desember 2025.
Dalam rombongan itu terdapat calon PMI ilegal yang mengalami kecelakaan laut.