JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Aplikasi-aplikasi tersebut disinyalir digunakan sebagai alat bantu praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi tersebut kepada penyedia platform digital, dalam hal ini Google.
Baca Juga: App Store Bakal Lebih ‘Ramai’ Iklan, Ini Penjelasan Apple Dari jumlah itu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak kendaraan dengan status kredit bermasalah.
Alexander menjelaskan, aplikasi yang menggunakan embel-embel nama mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam mengidentifikasi kendaraan bermasalah.
Aplikasi itu bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan penggunanya melacak pergerakan kendaraan, mengintai lokasi, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis.
Data yang diproses meliputi informasi debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.