JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) beserta dua bawahannya, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Total uang yang diduga diterima Albertinus mencapai Rp 804 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR.
Baca Juga: Proyek Belum Dimulai, Bupati Bekasi dan Ayahnya Sudah Terima Rp 9,5 Miliar dari Ijon Proyek! Korban pemerasan diduga berasal dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
"Penerimaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat tidak diproses hukum," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Selain aliran uang dari perangkat daerah, Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp 450 juta dari sejumlah pihak, termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta.
Sementara TAR, selain sebagai perantara, diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar, dan ASB menerima Rp 63,2 juta selama periode 2025.
KPK telah menahan Albertinus dan ASB, namun TAR masih dalam pencarian.
KPK memperingatkan akan memasukkan TAR ke daftar pencarian orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.
"Tersangka TAR kami minta koperatif dan segera menyerahkan diri untuk proses hukum selanjutnya," kata Asep.
OTT ini juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menjerat pejabat tinggi Kejaksaan, sekaligus mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menimpa kepala dinas di wilayah Hulu Sungai Utara.