JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Banten.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, ketiga jaksa yang kini berstatus tersangka adalah HMK, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang; RV, jaksa penuntut umum Kejati Banten; dan RZ, Kasubag Daskrimti Kejati Banten.
Selain itu, dua tersangka lain berasal dari kalangan swasta, yaitu DF (pengacara) dan MS (penerjemah/ahli bahasa).
Baca Juga: Mahasiswa Moestopo Dibekali Strategi Kelola Keuangan dan Hindari Pinjaman Ilegal "Tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka sudah diberhentikan sementara mulai hari ini. Gaji mereka juga dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menegaskan, proses etik akan berjalan bersamaan dengan proses pidana.
"Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan. Prinsipnya, kita tidak akan melindungi oknum-oknum di institusi kami," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah beberapa tersangka, termasuk jaksa RZ, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung memastikan pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.*
(d/dh)