TANJUNGBALAI , – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap penggunaan dana belanja hibah KPU pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mencapai Rp 16,5 miliar.
Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengatakan, penyidikan telah memeriksa 75 saksi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana.
Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 "Dari pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya perjalanan dinas, mark up pengeluaran barang/jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban," kata Bobon di Kantor Kejari Tanjungbalai,19 Desember 2025.
Keempat tersangka, yakni FRP (Ketua), EAS (Sekretaris), SWU (PPK), dan MRS (Bendahara), kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai selama 20 hari ke depan. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai senilai Rp 663,45 juta.
Bobon menambahkan, penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang sah dan perbuatan melawan hukum yang ditemukan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari penggeledahan kantor KPU Tanjungbalai pada 17 Agustus 2025, di mana Kejari menyita dua koper dan delapan kotak kontainer berisi dokumen terkait penggunaan dana hibah.*
(tm/dh)