Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Diduga Disalahgunakan, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan

Abyadi Siregar - Jumat, 19 Desember 2025 16:12 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar. (Foto: Dok. Kejari Tanjung Balai Asahan / FB)