BIREUEN – Mantan Kepala Desa (Kades) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta.
Penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun 2018–2022.
Kepala Kejari Bireuen, Yarnes, mengatakan penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Baca Juga: Hari Bela Negara 2025, ASN Kanwil Kemenkumham Bali Bersatu Teguhkan Semangat Nasional "Mantan kades tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng," ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Tersangka berinisial I, menjabat sebagai kepala desa pada 2018–2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, terdapat kerugian negara sebesar Rp549,3 juta akibat penyimpangan pengelolaan APBG.
Jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik menahan tersangka I di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," tambah Yarnes.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga tahap penuntutan, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh.*
(ss/ad)