JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Jumat (19/12/2025) malam.
OTT ini digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan melibatkan total sepuluh orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
"Benar, salah satunya [Bupati Bekasi]," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: Kapolda Lampung Tegaskan: KUHP dan KUHAP Baru Bukan Tambahan Wewenang, Tapi Profesionalisme Penyidik! Ia menambahkan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Kuswara dan sembilan orang lainnya sesuai ketentuan KUHAP.
OTT kali ini menambah deretan operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sejak awal tahun, lembaga antirasuah ini telah menangkap sejumlah pejabat daerah dan pusat, mulai dari anggota DPRD, pejabat Dinas PUPR, gubernur, hingga bupati di berbagai provinsi.
Beberapa OTT sebelumnya antara lain:- Maret 2025: OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.- Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Jalan Nasional Wilayah I Sumut.- Agustus 2025: OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, dan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.- Agustus 2025: OTT kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.- November 2025: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan.- November 2025: OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi.- Desember 2025: OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi.- 17-18 Desember 2025: OTT di Tangerang terhadap jaksa, pengacara, dan enam pihak swasta dengan penyitaan uang Rp900 juta.
Sejak awal tahun, rangkaian OTT ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pusat dan daerah, menegaskan bahwa pejabat publik dari berbagai jenjang tetap berada dalam pengawasan lembaga antirasuah.
KPK memastikan proses hukum terhadap Ade Kuswara dan pihak terkait berjalan transparan, dan keputusan mengenai status hukum akan diumumkan setelah masa 1x24 jam pemeriksaan selesai.*
(bi/ad)