Buang Bayi Lewat Ojol, Kakak Beradik di Medan Digganjar 5 Tahun Penjara

Adam - Kamis, 18 Desember 2025 20:21 WIB
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kakak beradik Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25) dalam perkara pembuangan bayi hasil hubungan sedarah. (Foto: Dok. Juita Sinuhaji)