MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kakak beradik Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25) dalam perkara pembuangan bayi hasil hubungan sedarah.
Keduanya dinyatakan bersalah atas perbuatan yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pintauli Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi masing-masing selama lima tahun penjara," ujar Pintauli.
Baca Juga: Prabowo–Dasco Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Layanan Haji 2026 di Istana Merdeka Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf menemukan jasad bayi di dalam sebuah tas hitam.
Tas tersebut sebelumnya diantar ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, dengan permintaan agar dititipkan kepada marbot masjid.
Karena tidak menemukan penerima, Yusuf bersama warga membuka tas tersebut dan mendapati mayat bayi di dalamnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan.
Reynaldi ditangkap menyusul beberapa hari kemudian di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.*
(d/dh)