JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan, Roy Suryo dan sejumlah pihak tetap berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan usai digelarnya perkara khusus atas permintaan para tersangka, Kamis (18/12/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses gelar perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Baca Juga: Apel Besar Nelayan Kamtibmas 2025, TNI-Polri Sinergi Jaga Keamanan Perairan "Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam forum gelar perkara, penyidik juga menunjukkan dokumen ijazah milik Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM.
Hasil pengujian laboratorium terhadap ijazah tersebut sesuai dengan standar ilmiah dan metodologi saintifik, menggunakan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama.
Meski demikian, pihak Roy Suryo cs masih mempertanyakan status tersangka dan berencana mengajukan praperadilan.
Iman menegaskan, mekanisme praperadilan terbuka bagi para tersangka atau kuasa hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini mencuat sejak tudingan ijazah Jokowi dipersoalkan, yang memicu perhatian publik dan media nasional.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur hingga seluruh bukti terverifikasi.*
(d/dh)