MAMUJU – Seorang pria berinisial SD (35) ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) di sebuah rumah kosong yang menjadi tempat persembunyiannya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama lima hari setelah melakukan aksi keji tersebut.
Baca Juga: Siswa SD di Majene Terpaksa Belajar di Sekolah Nyaris Ambruk Lima Tahun Pascagempa "Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Herman, Kamis (18/12/2025).
Kejadian bermula pada Senin (8/12/2025), saat korban berada sendirian di rumah karena kedua orang tuanya sedang di kebun.
Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kondisi sepi rumah dan membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya.
Meski korban sempat mencoba melawan dan berlari ke jalan, pelaku menyeretnya kembali ke dalam rumah.
Kasus ini baru terungkap empat hari kemudian, ketika ibu korban menemukan anaknya menangis histeris.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Saat ini, pelaku diamankan dan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak.*
(k/dh)