PALANGKA RAYA – LMN, seorang kontraktor yang sempat menjadi buronan selama satu tahun, akhirnya ditangkap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Expo Ex THR Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menggunakan dana APBD 2019-2020.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan, LMN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih dan Jaga Desa, Strategi Koster Perkuat Ekonomi Desa Bali Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, setelah keberadaannya diketahui pihak kepolisian.
Dalam proyek tersebut, LMN diduga tidak melaksanakan kontrak sesuai perjanjian. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dia sudah 1 tahun 1 bulan 12 hari menjadi DPO. Kerugian negara sebesar Rp 3.535.288.499,99," ujar Erlan,saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini juga menjerat tiga pihak lain yang sudah divonis bersalah:-Fazriannur, konsultan pengawas, 7 tahun penjara.-Zulhaidir, Kadis Perindag Kotim sekaligus Pengguna Anggaran, 7 tahun penjara.-Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, konsultan perencana, 1,6 tahun penjara.
LMN dijadwalkan menjalani Tahap II pada 23 Desember 2025, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sampit.
Ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Polisi juga menyerahkan dokumen terkait perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan, dan pembayaran proyek sebagai barang bukti untuk penyidikan.*
(k/dh)