DENPASAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp4,01 miliar di Lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., mewakili Kapolda Bali.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 161 gram netto, ekstasi 1.345,5 butir atau 503,15 gram, sabu/methamphetamine 2.077,59 gram, hasish 2,08 gram, serta THC seberat 338,61 gram.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 18 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan Total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp4.014.020.000 dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 900 jiwa.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Kejari Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar BPOM Provinsi Bali.
Hadir pula jajaran internal Polda Bali, termasuk Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Dirtahti, serta perwakilan Irwasda, Bidkum, Bidpropam, dan Bidlabfor.
Dalam sambutan Kapolda Bali yang dibacakan Kombes Pol Radiant, ditegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kurangnya pemahaman publik mengenai bahaya narkoba dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka penyalahgunaan, meski sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai media.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika, menurut Radiant, merupakan agenda rutin tahunan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi melindungi generasi muda sebagai aset bangsa," ujar Radiant.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan seluruh perwakilan instansi yang hadir.*
(dh)