JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan secara berlebihan.
Menurut Supratman, perbedaan tersebut hanya terletak pada cara pandang mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, dengan penegasan MK bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan soal putusan MK. Itu hal yang biasa dalam demokrasi," kata Supratman dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Rutan Salemba Ungkap Kronologi Penemuan Narkoba di Sel Ammar Zoni Menkum menekankan, masalah muncul jika hakim MK telah menyatakan putusan resmi kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir tambahan.
Ia juga menegaskan, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku untuk waktu yang akan datang, sesuai UU MK.
"Selama ini pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK. Pemerintah memiliki hak mengusulkan dan membahas undang-undang bersama DPR, sedangkan MK tetap menjalankan fungsi koreksi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri, dan tidak ada mekanisme penugasan dari Kapolri.
Mahfud menegaskan, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU TNI memang mengatur beberapa jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, namun UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa untuk anggota Polri.
"Jadi, Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional jika mengizinkan anggota Polri menempati jabatan sipil tanpa pensiun," kata Mahfud.
Menkum Supratman menyatakan, perbedaan pandangan tersebut wajar dan bagian dari demokratisasi, namun pemerintah menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan kebijakan ke depan.*