MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan PT Ciputraland tidak memiliki niat jahat atau pelanggaran hukum terkait kasus korupsi pembelian lahan milik PTPN I untuk kepentingan komersial.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menahan empat tersangka dari Badan Pertahanan Nasional, PT Nusa Dua Propertindo, dan PTPN I yang diduga terlibat memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermasalah.
Baca Juga: Bobby Nasution Tinjau Pasar Sei Sikambing dan Sukaramai, Pastikan Stok Pangan Sumut Aman Menjelang Nataru Lahan tersebut kemudian dibeli Ciputraland untuk dijadikan kawasan perumahan.
"Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, mengatakan PT Ciputraland berperan sebagai investor yang tidak mengetahui masalah proses pelepasan lahan. Tanggung jawab terkait lahan berada di pihak PT Nusa Dua Propertindo," kata Jeffry, Kamis (18/12/2025).
Kasus korupsi penjualan aset PTPN I terjadi antara 2022 hingga 2024. Penyidik menemukan pelanggaran hukum terkait tidak diserahkannya minimal 20 persen lahan yang dialihkan menjadi kawasan komersial kepada negara.
Jeffry menegaskan penyidik bertindak objektif, tanpa tekanan atau intervensi, dan tidak akan mengkriminalisasi pihak yang beritikad baik.
"Sampai saat ini kami berkomitmen penegakan hukum objektif, tidak memihak, dan tidak akan mengkriminalisasi pihak-pihak yang menurut kami beriktikad baik dan tidak memiliki niat jahat," ujarnya.
Empat tersangka yang ditahan antara lain Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II), Iwan Subakti (Direktur PT NDP), Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang).
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
"Uang ini akan dijadikan barang bukti persidangan dan akan dirampas sebagai uang pengganti terkait kerugian yang dilakukan para tersangka," tambah Jeffry.*
(tm/ad)