JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.
Penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah dinyatakan rampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: KPK Tangkap Lima Orang di Banten, OTT Kesembilan Tahun 2025 Penyidik juga telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim jaksa.
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember.
Budi menambahkan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Menurut Budi, dakwaan akan menguraikan dugaan perbuatan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025.
"Jumlah tersebut belum termasuk penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang, seperti mobil, sepeda motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah," kata Budi.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer menyatakan siap menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
"P21 hari ini, ya, harus siap lah. Masa enggak siap," kata Noel kepada wartawan. Ia menyebut dirinya siap menghadapi segala kondisi.