KARANGANYAR – Seorang guru SMA di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo atas dugaan persetubuhan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini diduga terjadi berulang kali sejak Januari hingga Juni 2025.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengatakan laporan resmi telah diterima pada Desember 2025 dan kasus ini dikategorikan sebagai persetubuhan anak karena korban masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Universitas Diponegoro Kerja Sama TU Berlin, Hadirkan Strategi Mitigasi Banjir Rob "Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Laporan ini diajukan oleh orang tua korban," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, guru berinisial DP (37) yang telah menikah diduga merayu korban hingga melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali. Tindakan itu terjadi di sejumlah hotel di Solo dan Yogyakarta.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tersebut kepada teman-temannya, yang kemudian menimbulkan perundungan.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada orang tua.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa saksi dan menunggu hasil visum. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.
"Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkas Sudarmiyanto.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan perlindungan bagi anak-anak.*
(k/dh)