JAKARTA — Polisi mengungkap praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Timur sejak 2022.
Selama tiga tahun, sedikitnya 361 pasien telah menjalani prosedur aborsi di lokasi tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, data pasien diperoleh dari analisis handphone admin klinik.
Baca Juga: Terungkap! Akui Tak Lihat Terdakwa Saat Demo DPR Ricuh, Polisi Buat Laporan atas Perintah Lisan Atasan "Dari olah data yang ada, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 orang," ujar Edy dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Praktik ilegal ini memanfaatkan sistem sewa apartemen harian atau mingguan, bergantung pada jumlah pasien.
Lokasi klinik berpindah-pindah, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur, sehingga menyulitkan pemantauan pihak berwenang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka utama, masing-masing:NS sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi; RH sebagai asisten dokter; M sebagai admin sekaligus pengantar pasien; LN sebagai penyewa apartemen; dan YH sebagai pengelola website promosi klinik. Selain itu, dua pasien juga dijerat sebagai tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus dan pemanggilan pasien yang terdata dalam database.
Semua tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik aborsi ilegal yang menyasar perempuan di perkotaan, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap layanan kesehatan ilegal.*
(d/dh)