KARAWANG – Mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu (17/12/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin bersama anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung.
Giovanni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: SPR dan KCL Akhiri Sengketa Blok Langgak Setelah 15 Tahun, Ini Isi Kesepakatannya Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan.
Giovanni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,145 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau dijatuhi pidana tambahan satu tahun.
Kasi Pidsus Kejari Karawang sekaligus JPU, Tri Yulianto Satyadi, mengatakan vonis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
"Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar Tri.
Kasus korupsi ini bermula dari tindakan Giovanni selama menjabat Dirut PD Petrogas Persada antara 2019 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,115 miliar.
Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Giovanni sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Vonis ini menjadi peringatan bagi pejabat BUMD agar menjalankan amanah publik dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara.*
(k/dh)