NIAS SELATAN – Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Tunjangan Daerah Terpencil (DACIL) TA 2024/2025 di Kabupaten Nias Selatan masih menjadi perhatian publik, meski telah bergulir selama tujuh bulan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Bitvonline.com, Selasa (16/12/2025), bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Yasatulo Lase, telah ditandatangani minggu lalu dan akan dijadwalkan pemeriksaannya dalam pekan ini.
Baca Juga: Kejari Nisel Geledah Rumah Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS "Sudah dipanggil untuk minggu ini. Surat panggilannya sudah ditandatangani minggu lalu, silakan koordinasi lebih lanjut kepada Kasi Pidsus," ujar Purba.
Pemeriksaan Yasatulo Lase nyaris terlewatkan dari agenda jaksa pidana khusus.
Berdasarkan konfirmasi media satu minggu lalu, dari 32 orang yang telah diperiksa, Yasatulo Lase belum dimintai keterangan, padahal jabatannya sangat strategis terkait laporan dugaan korupsi DACIL ini.
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang guru, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, dari SDN 078463 Tobhil Hili Badalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, pada Mei 2025.
Meski sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, proses penanganan kasus ini masih pada tahap penyelidikan karena alat bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka belum ditemukan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H.
Liusman Ndruru menyambut positif langkah Kajari Nias Selatan untuk segera memeriksa Yasatulo Lase.
Ia menegaskan, posisi Kabid PTK sangat strategis karena terkait pembinaan profesionalisme tenaga pendidik dan manajemen tenaga kependidikan.
"Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada anak tiri dan anak kandung di hadapan hukum, semua sama. Yasatulo Lase pantas dimintai keterangan," kata Liusman.