NIAS SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam.
Lokasi yang digeledah meliputi sekolah, rumah Kepala Sekolah, serta rumah Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Selasa (16/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan penggeledahan ini untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi sejak September 2023 hingga Juni 2025.
Baca Juga: Kepala SD di Nias Selatan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Dugaan Pungli Dana Dacil Masih Diselidiki "Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS," ujar Alex kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Hingga saat ini, Kejari Nisel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim kejaksaan masih menghitung potensi kerugian negara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus.
"Masih belum ada penghitungan kerugian negara. Tindak lanjut dari penggeledahan ini akan menjadi dasar penghitungan," kata Alex.
Ia menambahkan, penyelidikan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan kesejahteraan siswa.*
(d/ad)