JAKARTA — Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengakui dirinya menjadi pelapor dalam perkara demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Herryanto saat bersaksi dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Herryanto yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan, laporan polisi dibuat atas perintah lisan pimpinan, menyusul situasi demonstrasi yang dinilai telah berubah menjadi anarkistis.
Baca Juga: Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Strategis Sumut, Simak Jadwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang disusunnya adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian terkait peristiwa pidana yang diketahui langsung oleh petugas.
"Dasar saya membuat laporan polisi A," ujar Herryanto di persidangan.
Ketika jaksa menanyakan apakah terdapat surat perintah (sprin) tertulis, Herryanto mengaku tidak memilikinya.
Menurut dia, laporan dibuat semata-mata berdasarkan perintah lisan atasan karena telah terjadi kerusuhan di lokasi.
"Untuk sprin enggak ada. Karena ada kejadian rusuh dan perintah jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi diperintahkan membuat laporan," katanya.
Herryanto menjelaskan, ia berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Perintah membuat laporan polisi, kata dia, diberikan setelah situasi dinilai telah memenuhi unsur peristiwa pidana.
Namun, saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Herryanto mengakui tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang aparat.