NIAS SELATAN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali memeriksa Yulia Buulolo, guru SD Negeri No. 078463 Tobhil, Desa Hili Badalu, Kecamatan Umbunasi, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pungutan liar Dana Dacil, yang telah bergulir selama tujuh bulan sejak laporan diajukan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si.
Dari pantauan wartawan, Yulia diperiksa oleh jaksa Seksi Pidana Khusus mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Dana Dacil 2024/2025: Kabid PTK Nias Selatan Masuk Agenda Pemeriksaan Kejari Dalam keterangannya, Yulia menyebut pernah menyetor uang kutipan kepada oknum kepala sekolah SD Negeri No. 078463, Budilia Halawa, sebesar Rp 1.500.000 per triwulan.
Setoran dilakukan di berbagai tempat, mulai dari pasar, rumah orang, hingga kantor camat.
Yulia juga mengungkap pengalaman pribadinya: oknum kepala sekolah pernah menguasai buku rekeningnya selama satu tahun pada 2023, karena terlambat menyetor dua triwulan.
"Jujur, demi Tuhan itu yang saya alami bertahun-tahun. Saya dijadikan seperti sapi perahan oleh kepala sekolah. Kalau sedikit saja terlambat, dia marah dan berkata 'Tolong cepat-cepat dibayarkan karena uang ini mau saya setorkan di Dana Pendidikan'," kata Yulia.
Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan Yulia merupakan rangkaian dari proses pengumpulan keterangan pihak terkait dalam kasus dugaan pungutan liar Dana Dacil 2024/2025.
"Pemeriksaan ini bagian dari upaya kami untuk meminta keterangan dari pihak terkait sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan tindak pidana pungutan liar Dana Dacil," ujar Lintong melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).*
(dh)