JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di gedung KPK Jakarta.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan kali ini melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik saat lawatan ke Arab Saudi.
Baca Juga: Terungkap! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut," kata Budi kepada wartawan.
Yaqut tiba di gedung KPK pada pukul 11.43 WIB dan langsung masuk ruang pemeriksaan tiga menit kemudian. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan tahap kedua bagi Yaqut dalam proses penyidikan kasus kuota haji.
Kasus ini terkait penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut dihasilkan dari lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi, yang kemudian dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan ini, 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada tahun 2024.
KPK menilai ada dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun terkait pembagian kuota haji ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk dolar.