JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim menerima Rp809,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa Roy Riady menyebut total kerugian negara dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Nadiem Makarim Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Ditunda? "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sri Wahyuningsih hadir sebagai satu dari empat terdakwa yang terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Jaksa menyatakan, selain Sri, terdakwa lain termasuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang masih buron.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, dan dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei lapangan.
Akibatnya, laptop-laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian kebutuhan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook, tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T," jelas jaksa.
Sidang perdana kali ini hanya dihadiri tiga terdakwa; Nadiem Makarim absen karena sedang menjalani pembantaran setelah operasi.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi, yang diperkirakan menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan nama mantan menteri dan tokoh teknologi Indonesia.*