TANJAB TIMUR – Terkait pemberitaan yang menyebut Kepala Dinas Koperasi Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka pemalsuan dokumen, pihak Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa kadis tersebut masih berstatus saksi.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP A.S. Daulay, SH., MH, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 48 tanggal 11 September 2025, dengan pelapor bernama Iskandar.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara prosedural dan intensif. Setelah gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R," ujar AKP Daulay.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih dan Jaga Desa, Strategi Koster Perkuat Ekonomi Desa Bali Kasat Reskrim menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti telah cukup untuk menetapkan status R sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tengah dalam tahap pemberkasan.
Lebih lanjut, AKP Daulay menyampaikan bahwa berkas tersangka R akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, kadis koperasi masih diperiksa sebagai saksi, dan penyidikan terhadap tersangka R terus berjalan," ujar Daulay.*
(ad)