JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (16/12/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nadiem.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan sidang perdana tersebut, namun mengungkapkan bahwa Nadiem saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Melawan Korupsi Transisi Energi! "Majelis Hakim akan menyikapi jalannya sidang setelah mendengar laporan dari Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa," ujar Firman dalam keterangan resmi, Selasa.
Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga tersangka lainnya, yaitu eks Direktur SD Dirjen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP, Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief.
Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, sehingga memuluskan pengadaan Chromebook yang menguntungkan pihak tertentu.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem dan kawan-kawan dijerat dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dakwaan subsidair menjerat mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri startup Gojek dan tokoh di bidang pendidikan serta teknologi.
Proses hukum akan menjadi penentu apakah Nadiem Cs bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.*
(bi/ad)