JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera mengumumkan tersangka terkait dugaan tindak pidana ilegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan penguatan alat bukti tambahan.
"Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi dan alat bukti lain yang menguatkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi," jelas Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Melawan Korupsi Transisi Energi! Terkait kayu-kayu hasil temuan di lokasi, sebagian dijadikan barang bukti untuk proses hukum, sementara sisanya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai petunjuk yang berlaku.
"Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah. Mungkin sisanya kami sisihkan untuk proses hukum," imbuh Irhamni.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk 16 pihak dari PT TBS dan tiga saksi ahli, guna memperkuat penyidikan.
Proses ini dimulai setelah Bareskrim menemukan dua alat bukti di lokasi, yaitu alat berat dan bekas longsoran yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan liar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan dan DAS, yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana ekologis akibat deforestasi ilegal.*
(bb/ad)