MEDAN, – Dua kurir narkotika asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Keduanya terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 89,6 kilogram menggunakan mobil mewah BMW dan Mercedes.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Komjen Suyudi Ario Seto Lakukan Rotasi, Kepala BNNP Aceh Kini Dedy Tabrani "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus ini terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penangkapan terhadap Yafizham di Medan Helvetia pada pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg di bagasi BMW.
Hasil pengembangan lebih lanjut menunjukkan 60 bungkus sabu tambahan dengan berat 59,8 kg disembunyikan di mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.
Zulfikar ditangkap sebagai penyedia mobil Mercedes Benz untuk kegiatan penyelundupan ini.
Yafizham mengaku menjalankan bisnis narkotika ini sejak 2023 dan memperoleh upah Rp 1 miliar. Barang berasal dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena volume sabu yang sangat besar dan modus operandi yang memanfaatkan mobil mewah sebagai sarana penyelundupan.*
(dh)