JAKARTA, – Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta memastikan akan segera memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.
Pemeriksaan ini meliputi aspek formil dan materiil sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah "Otmil II-07 Jakarta menjamin proses penyelesaian perkara secara cepat dan transparan dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ujarnya, Senin (15/12).
Tiga anggota Kopassus, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, menjadi tersangka utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini.
Sebelumnya, korban diculik pada 20 Agustus 2025 di parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur, dan ditemukan tewas keesokan harinya di persawahan Desa Nagasari, Bekasi, dengan tangan dan kaki terikat serta tubuh penuh luka lebam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan penyidik menjerat para tersangka dengan pasal penculikan yang menyebabkan kematian, bukan pasal pembunuhan berencana.
"Dari awal, niat tersangka bukan untuk membunuh secara sengaja," ujar Wira.
Kasus ini melibatkan total 19 tersangka, terdiri dari 16 warga sipil dan 3 anggota TNI Kopassus.
Satu tersangka masih buron, sementara sisanya tengah menjalani proses hukum.
Pemeriksaan berkas di Oditurat Militer diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian hukum secara adil bagi kasus yang menjadi sorotan publik ini.*
(k/dh)