JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan Ia mengatakan, hingga siang hari penyidik masih berada di lokasi.
"Benar, tim sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi kepada wartawan, Senin.
Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.
Namun, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025.
KPK menduga Abdul Wahid meminta sejumlah uang kepada bawahannya terkait pengurusan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Permintaan fee itu berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran tersebut meningkat dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya apabila tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai "jatah preman" senilai Rp 7 miliar.
Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.