JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia tiba dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pantauan awak media, Zarof mengenakan kemeja garis-garis lengan pendek saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Baca Juga: KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor Kepada wartawan, ia hanya membenarkan pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi," ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Zarof diperiksa dalam kapasitas saksi untuk mendalami dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR, mantan kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA," kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara rinci keterkaitan Zarof dalam kasus Hasbi Hasan. Informasi lengkap biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Zarof Ricar untuk menjalani pidana 18 tahun penjara di Lapas Salemba, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof maupun jaksa penuntut umum.
Vonis ini juga disertai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus Hasbi Hasan sendiri telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,8 miliar subsider satu tahun penjara.