GOWA - Aparat Kepolisian Resor Gowa masih mendalami kasus dugaan illegal logging yang mengakibatkan kerusakan parah hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya perubahan kontur kawasan hutan, mulai dari penimbunan anak sungai hingga perataan gunung.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan aktivitas penebangan liar di lokasi saat ini telah dihentikan.
Baca Juga: Tersangka Judi Sabung Ayam Masih Bebas, Oknum DPRD Asahan Jadi Sorotan Publik Polisi juga telah memasang garis pembatas di kawasan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil olah TKP, kami menemukan fakta mengejutkan. Ada anak sungai yang ditimbun dan gunung yang diratakan menggunakan tanah. Ini pelanggaran berat karena mengubah bentang alam kawasan hutan lindung," kata Aldy, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Aldy, aparat masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap aktor di balik aktivitas perusakan hutan tersebut.
Sejumlah terlapor telah dipanggil secara resmi, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gowa Ipda Nouva Tanjung mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk dari unsur kehutanan.
"Saksi sudah kami periksa, sementara terlapor belum hadir meski pemanggilan tertulis sudah dilayangkan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin dan Kapolres Gowa melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025.
Meski tidak menemukan aktivitas penebangan saat itu, polisi mendapati jejak alat berat dan kerusakan hutan dalam skala luas.
Puluhan hektar hutan lindung dilaporkan gundul. Pohon-pohon pinus yang sebelumnya mendominasi kawasan tersebut kini nyaris hilang.